FIQH MODERAT (IMAM SYAFI”I)
Nama beliau ialah Muhammad bin
Idris bin Al-‘Abbas bin ‘Uthman bin Shafi’ bin Al-Saib bin ‘Ubaid bin Yazid bin
Hashim bin ‘Abd al-Muttalib bin ’Abd Manaf bin Ma’n bin Kilab bin Murrah bin
Lu’i bin Ghalib bin Fahr bin Malik bin Al-Nadr bin Kinanah bin Khuzaimah bin
Mudrakah bin Ilias bin Al-Nadr bin Nizar bin Ma’d bin ‘Adnan bin Ud bin Udad. Keturunan
beliau bertemu dengan titisan keturunan Rasulullah s.a.w pada ‘Abd Manaf.
Ibunya berasal dari Kabilah Al-Azd, satu kabilah Yaman yang masyhur.
Dalam mengistinbathkan (mengambil dan menetapkan) suatu
hukum, Imām al-Syāfi’i dalam bukunya al-Risalah menjelaskan.
Bahwa ia memakai lima
dasar: al-Qur'an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istidlal. Kelima dasar ini yang
kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Syafi’i. Dasar pertama dan utama
dalam menetapkan hukum adalah al-Qur’an, kalau suatu masalah tidak menghendaki
makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan), kalau dalam al-Qur'an
tidak ditemukan hukumnya, ia beralih pada Sunnah Nabi s.a.w. Sunnah yang
dipakai adalah Sunnah yang nilai kuantitasnya mutawatir (perawinya
banyak) maupun ahad (perawinya satu orang), Sunnah yang nilai
kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan sunnah da`if.
Adapun syarat-syarat untuk semua sunnah da`if adalah:
tidak terlalu lemah, dibenarkan oleh kaidah umum atau dasar kulli (umum)
dari nas, tidak bertentangan dengan dalil yang kuat atau sahih dan hadis
tersebut bukan untuk menetapkan halal dan haram atau masalah keimanan,
melainkan sekedar untuk keutamaan amal (fada’il al-‘amal) atau untuk
himbauan (targib) dan anjuran (tarhib).
Dalam pandangan Imām al-Syāfi’i hadis mempunyai
kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang
meletakkan hadis setingkat dengan al-Qur'an dalam kedudukannya sebagai
sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena, menurutnya, hadis itu
mempunyai kaitan yang sangat erat dengan al-Qur'an. Bahkan menurutnya,
setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah s.a.w. pada hakikatnya merupakan hasil
pemahaman yang ia peroleh dari memahami al-Qur'an.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa Imām al-Syāfi’i
tidak bersikap fanatik terhadap pendapat-pendapatnya, hal ini nampak pada suatu
ketika ia pernah berkata: “Demi Allah aku tidak peduli apakah kebenaran itu
nampak melalui lidahku atau melalui lidah orang lain.”
Adapun penjelasan dari masing-masing sumber hukum
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Sebagaimana imam-imam lainya Imām al-Syāfi’i menempatkan
al-Qur’an pada urutan pertama, karena tidak ada sesuatu kekuatan pun yang dapat
menolak keontetikan al-Qur’an. Sekalipun sebagian hukumnya harus diakui masih
ada yang bersifat zanni, sehingga dalam penafsirannya terdapat perbedaan
pendapat.
Dalam pemahaman Imām al-Syāfi’i atas al-Qur’an, ia
memperkenalkan konsep al-bayan. Melalui konsep al-bayan ini, ia
kemudian mengklafikasikan dilalah nas atas ‘amm dan khas.
Sehingga ada dilalah `amm dengan maksud `amm, ada pula dilalah ‘amm
dengan dua maksud ‘amm dan khas, dan ada pula dilalah ‘amm
dengan maksud khas.
Klasifikasi lain adalah dilalah tertentu yang maknanya
ditentukan oleh konteksnya, ada juga dilalah yang redaksinya menunjuk arti
implisit bukan eksplisit, bahkan ada pernyataan ‘amm yang secara
spesifik ditunjukkan oleh sunnah bahwa maksudnya khusus.
2. Al-Sunnah
Menurut Imam al-Syafi`i yang dimaksud adalah al-Hadis. Al-Sunnah
selain sebagai sumber yang kedua setelah al-Qur’an juga sebagai pelengkap yang
menginterpretasikan isi kandungan al-Qur’an, sehingga kedudukan al-Sunnah atas
al-Qur’an sebagai berikut:
- Ta`kid,
menguatkan dan mengokohkan al-Qur’an.
- Tabyin,
menjelaskan maksud nas al-Qur’an.
- Tasbit,
menetapkan hukum yang tidak ada ketentuan nasnya dalam al-Qur’an.
- Dilalah-dilalah al-Sunnah meskipun hukumnya
berdiri sendiri tidak ada yang bertentangan dengan dilalah nas al-Qur’an,
karena al-Sunnah selain bersumber pada wahyu juga ada faktor lain yang
menyebabkan keontetikkan al-Sunnah yaitu terpeliharanya Nabi dari dosa dan
kekeliruan sejak kecil.
Dalam implementasinya, Imām al-Syāfi’i memakai metode, apabila di
dalam al-Qur’an tidak ditemukan dalil yang dicari maka menggunakan hadis
mutawatir. Namun jika tidak ditemukan dalam hadis mutawatir baru ia menggunakan
hadis ahad. Meskipun begitu, ia tidak menempatkan hadis ahad sejajar dengan
al-Qur’an dan juga hadis mutawatir.
Imām al-Syāfi’i menerima hadis ahad mensyaratkan harus memenuhi
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Perawi dapat dipercaya keagamaannya dan juga tidak
menerima hadis dari orang yang tidak dipercaya.
b.
Perawinya dabit.
c.
Perawinya berakal dalam artinya bisa memahami apa yang
diriwayatkan.
d.
Hadis yang diriwayatkan tidak menyalahi ahli hadis yang
juga meriwayatkan.
Dalam masalah hadis mursal Imām al-Syāfi’i menetapkan
dua syarat:
a.
Mursal yang disampaikan oleh tabi`in yang berjumpa
dengan sahabat.
b.
Ada petunjuk yang menguatkan sanad mursal itu.
Adapun dalam menanggapi pertentangan al-Sunnah dengan al-Sunnah
Imam al-Syafi’i membagi kepada dua bagian:
a. Ikhtilaf yang dapat diketahui nasikh-mansukhnya, maka
diamalkanlah yang nasikh.
b.
Ikhtilaf yang tidak dikeahui nasikh-mansukhnya.
Dalam ikhtilaf yang terakhir di atas, Imam al-Syafi’i membaginya
dalam dua kategori:
a.
Ikhtilaf yang dapat dipertemukan.
b.
Ikhtilaf yang tidak dapat dipertemukan.
Adapun jika terjadi suatu pertentangan yang tidak dapat
dipertemukan, dalam hal ini, ia menempuh cara berikut ini:
a.
Menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang baru
kemudian, dan yang terdahulu dianggap mansukh, sehingga harus
dapat diketahui asbab al-wurudnya.
b.
Jika tidak diketemukan maka harus dipilih salah satu
yang terkuat berdasarkan sanad-sanadnya.
3. Ijma’
Ijma’ menurut Imām al-Syāfi’i adalah kesepakatan para
‘ulama’ diseluruh dunia Islam, bukan hanya disuatu negeri tertentu dan bukan
pula ijma` kaum tertentu saja. Namun Imam al-Syafi`i tetap berpedoman bahwa
ijma` sahabat adalah ijma’ yang paling kuat.
Imām al-Syāfi’i mendefinisikan ijma’ sebagai konsensus
ulama dimasa tertentu atas suatu perkara berdasarkan riwayat Rasul. Karena
menurutnya mereka tidak mungkin sepakat dalam perkara yang bertentangan dengan
al-Sunnah. Imām al-Syāfi’i membagi ijma’ menjadi dua yaitu ijma’ sarih
dan ijma’ sukuti. Namum yang paling diterima olehnya adalah ijma’
sarih sebagai dalil hukum. Hal ini menurutnya, dikarenakan kesepakatan itu
disandarkan kepada nas, dan berasal dari secara tegas dan jelas sehingga tidak
mengandung keraguan. Sedangkan ijma’ sukuti ditolaknya karena tidak
merupakan kesepakatan semua mujtahid. Dan diamnya mujtahid menurutnya, belum
tentu mengindikasikan persetujuannya.
Melihat kondisi kehidupan para ulama dimasanya yang
telah terjadi ikhtilaf dikalangan mereka, maka menurutnya, ijma` hanya terjadi
dalam pokok-pokok fardu dan yang telah mempunyai dasar atau sumber hukum.
4. Qiyas
Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa ulama yang pertama
kali mengkaji qiyas (merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasarnya) adalah Imām
al-Syāfi’i. Dengan demikian Imām al-Syāfi’i menjadikan qiyas sebagai hujjah ke
empat setelah al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ dalam menetapkan hukum Islam. Ia
menempatkan qiyas setelah ijma`, karena ijma’ merupakan ijtihad kolektif
sedangkan qiyas merupakan ijtihad individual.
Syarat-syarat qiyas yang dapat diamalkan menurut Imām
al-Syāfi’i adalah sebagai berikut:
a.
Orang itu harus mengetahui dan mengusai bahasa arab.
b. Mengetahui hukum
al-Qur’an, faraid, uslub, nasikh-mansukh, ‘amm-khas,
dan petunjuk dilalah nas.
c. Mengetahui
Sunnah, qaul sahabat, ijma` dan ikhtilaf dikalangan ulama.
d. Mempunyai pikiran
sehat dan prediksi bagus, sehingga mampu membedakan masalah-masalah yang mirip
hukumnya.
5. Istidlal
Bila Imām al-Syāfi’i tidak mendapatkan keputusan hukum
dari ijma` dan tidak ada jalan dari qiyas, maka barulah ia mengambil dengan
jalan istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah agama, meski
itu dari ahli kitab yang terakhir yang disebut “syar`u man qablana” dan
tidak sekali-kali mempergunakan pendapat atau buah pikiran manusia, juga ia
tidak mau mengambil hukum dengan cara istihsan, seperti yang biasa dikerjakan
oleh ulama dari pengikut Imam Abu Hanifah di Bagdad dan lain-lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardawi, Yusuf, “Fiqh Perbedaan pendapat antar gerakan Islam”, Jakarta : Rabbani Press
2002
Huzaimah, T.Y, “Pengantar perbandingan Madzhab”, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999
Choliel, Moenawir, “Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab”, Jakarta : Bulan Bintang,
1995
http://imanakhir.webs.com/kisahimam4mazhab.htm