REPUBLIK “IZINKAN AKU MENCINTAIMU”

REPUBLIK “IZINKAN AKU MENCINTAIMU”

Intro : Am Dm G C E 2x 

       Am                    Dm 
Sungguh benar ku cintai mu
      G                             C
Meski kau tak anggap ku ada
     F                Dm      
Ku tak akan meminta mu
       G                E
Untuk mencintai mu

#
     Am                         Dm
Ku tak berharap kau cintai ku
    G                                C
ku tak berharap kau balas cinta ku 
         F                 Dm         G                 C-G
Yang ku harap kau izin kan aku mencintai mu

Reff :
         C              Am
Cinta ini sudah telanjur
        Dm          G
Ku miliki dari diri mu
      C        G             Am
Biarkan cinta ku bersama mu
     Dm                G                  C                
Meski raga ku tak bisa bersama mu 

Back To #
Back To Reff   2x

MERPATI “TAK RELA”

 “TAK RELA”


intro : Am  Em  F  G         

         C                                          F
        Andaikan saja kau mau mengerti
        G                                          C
       Tentang perasaanku selama ini
        Am                                                  F
      Yang tak menginginkan kamu trus merasa
        Dm                            G
      Hati dipenuhi rasa curiga
       C                                  F
      Coba kau pahami keadaanku
       G                                      C
      Ku hanya menguji kesabaranmu
       Am                                      F
      Ternyata kau tlah salah menilaiku
       Dm                                            G
      Kau tinggalkanku untuk cinta yang baru

reff : Am                          Em
      Sesungguhnya aku tak rela
                       F
      Melihat kau dengannya
      G                           C      G
      Sungguh hati terluka
       Am                               Em
      Cukup puas kau buat diriku
                      F
      Merasakan cemburu
       Dm                       G
      Kembalilah padaku
       C                                    F
      Bukan ku menarik ulur hatimu
        G                                             C
      Salahkah jika ku mengharapkanmu
        Am                                     F
      Ku tahu hatimu hanya untukku
       Dm                            G           C
      Kau bersamanya pelarian semata

    Am  Em  F  Dm  G

reff: :  Am                          Em
      Sesungguhnya aku tak rela
                       F
      Melihat kau dengannya
      G                           C      G
      Sungguh hati terluka
       Am                               Em
      Cukup puas kau buat diriku
                      F
      Merasakan cemburu
       Dm                       G
      Kembalilah padaku

      C                                          F
      Andaikan saja kau mau mengerti 

KANGEN BAND “PUJAAN HATI”

“PUJAAN HATI”

Intro:C G Am Em F C Dm G

C G Am Em
hei pujaan hati apa kabarmu ku harap kau baik2 saja
F C Dm G
pujaan hati andai kau tahu, kusangat mencintai dirimu

(*)
C G Am Em
Hei pujaan hati setiap malam aku berdoa kpd sang tuhan
F C Dm G
berharap cintaku jadi kenyataan, agar kutenang meniti kehidupan
F G F G
pujaan hati.. pujaan hati.. pujaan hati.. pujaan hati..

reff:
C G Am Em
mengapa kau tak membalas cintaku mengapa engkau abaikan rasaku
F C Dm G
apakah mungkin hatimu membeku hingga kau tak pernah pedulikan aku
C G Am Em
cobalah mengerti keadaanku, dan cobalah pahami keinginanku
F C Dm G
kuingin engkau menjadi milikku, lengkapi jalan cerita hidupku
F G
hei pujaan hati.. pujaan hati..

musik : C G Am Em F C Dm G
back : (*),reff (2X)

KANGEN BAND “BINTANG 14 HARI”

Intro : D G D A
D G A D
empat belas hari kumencari dirimu
DG A D
untuk menanyakan dimanakah dirimu
DG A D 
empat belas hari ku datangi rumahmu
DG A D
agar engkau tahu tertatih ku menunggumu

G A D
aku kangen sama kamu
G A D
apa kamu udah gak sayang aku


D G A D
maafkan lah aku lari dari kenyataan
DG A D
bukan karna aku tak punyai rasa sayang
DG A D
maafkan lah aku mencoba tuk berlari
DG A D
karna suatu nanti engkau pasti kan mengerti


G A D
kamu pacar terbaikku
G A D
walau hanya sekejab di hati

Reff :

D A Em Bm
Mengapa hanya sekejab saja
D A 
kumerasakan indahnya
Em Bm
dengan dirimu
D A Em Bm
Mengapa hanya untaian kata
D A
kurasa tiada sempurna
Em Bm
cerita cinta kita


Intro : D A Em Bm
D A F#

Ending : D

FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)

FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)

Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.
Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.
Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.
Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya, Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.
Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

mazhab Maliki  menyusun dan menetapkan dasar-dasar pijakan dalam istinbat hukum dengan berpegangan kepada sumber-sumber dalil yang telah mereka gariskan, yaitu sebagai berikut.
a. Kitab al-Qur’an
Sebagai mana telah disinggung sebelum ini, tentang sumber dalil dalam Hukum Islam, maka al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Seluruh fuqoha’ dan umat Islam menyatakan bahwa al-Quran’ adalah sumber utama dari hukum Islam. Dilihat dari sumber kebenarannya sebagai sumber, maka al-Quran adalah merupakan sumber dari beberapa sumber.
Dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi paling awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dari cabang dari Al-Qur’an. Karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada Al-Quran. Al-Gozali, malah mengatakan, bahwa hakikatnya sumber hukum ita adalah satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab, Sabda Rosululloh bukanlah hukum, tetepi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum.


b. Al-Sunnah
Dilihat dari segi pembagian sunnah menjadi mutawattir, masyhur dan ahad, saebagaiman telah disebutkan diatas, maka sunnah mutawttir,masyhur dan ahad, merupakan sumber dan dasar pembinaan hukum Islam. Abdul Wahab Khalaf meyebutkan bahwa sunnah, dari segi kehujjahannya ia merupakan sumber dalam melakukan istinbat hukum dan menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an. Para mujtahid bila tidak menemukan jawaban dalam Al-Quran tentang peristiwa yang terjadi, mereka mencari dalam sunnah.
Namun demikian, dari ketiga macam pembagian sunnah yang telah disebutkan di atas, maka terhadap sunnah mutawatir seluruh baik Ulama ushul maupun ahli hadis sepakat atas kehujjahannya. Demikian pula terhadap sunnah masyhur dan sunnah ahad. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang persyaratan pengamalan sunnah ahad.
Kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa mereka menerima dan mengamalkan sunnah ahad jika tidak berlawanan dengan amal ahli Madinah. Dalam pandangan Imam Malik dan pengikutnya, bahwa amal ahli Madinah posisinya lebih kuat dari pada sunnah ahad.
Sikap mendahulukan amal ahli Madinah (praktek penduduk Madinah) dari sunnah ahad adalah didasarkan pada kenyataan bahwa kehidupan penduduk Madinah dipengaruhi oleh tradisi hidup nabi SAW dan tradisi kenabian ini terefleksi dalam sikap hidup penduduk Madinah yang secara faktual dijadikan sebagai dasar dalam melegalisasi berbagai persoalan tasyri’.
c. Al-ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan/consensus yang terjadi antara para ulama, baik secara terbuka maupun tertutup. Yang dimaksud di sini adalah Ijma’sahabat maupun Ijma’ para mujtahid
Imam Malik sebagai salah seorang tokoh ulama Madinah juga berhujjah dengan Ijma’. Hasbi as-Shidqi menjelaskan bahwa Imam Malik paling banyak menyandarkan pendapatnya atas Ijma’ dan dalam kitab Muwaththa’ sering ditemukan pernyataan-pernyataan sesuatu yang telah menjadi kesepakatan maka berarti hal tersebut merupakan Ijma’ ahli fiqh dan ahli ilmu yang mana mereka tidak berselisih padanya.
Dari sini, Malik hanya menerima Ijma’ yang bersumber dari para ahli ijtihad. Dan di samping itu Imam Malik juga membicarakan secara khusus tentang tentang Ijma’ ahli Madinah lebih didahulukan dari khabar ahad dalam melakukan istinbat hukum. Dengan demikian, Ijma’ yang menjadi hujjah bagi Malik dilihat dari pembentukannya ada dua macam yaitu Ijma’ ahli Madinah yang berdasarkan kesepakatan para mujtahid dan Ijma’ ahli Madinah yang berasal dari praktik penduduk Madinah. Akan tetapi, Ijma’ ahli Madinah yang diklaim oleh Malik sebagai suatu doktrin hukum, umumnya ditentang mayoritas ulama’ lainnya. Mayoritas ulama luar Madinah tidak memandang bahwa kesepakatan ulama Madinah atau praktik penduduk Madinah sebagai suatu Ijma’.
d. Qoul Sahabat
Imam Malik menjelaskan bahwa qoul sahabat adalah hadis atau dianggap sebagai hadis yang wajib diamalkan, misalnya fatwa sahabat tentang manasik haji.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA tatkala dua kota ini (Kufah dan Basrah) telah ditaklukkan, mereka menghadap Umar dan mengadu; wahai Amirul Mukminin sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarnu al-Manazil sebagai Miqat bagi penduduk Najd yang melengkung dari jalur kami, sehingga memberatkan kalau kami harus melewatinya. Umar berkata: perhatikan garis hadapnya (jarak pintasnya) dari jalurmu. Maka beliau menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai Miqat bagi mereka.” (HR. Bukhari)
e. Amal Ahli Madinah
‘Amal Ahli Madinah (praktek penduduk Madinah) dianggap hujjah (dalil) oleh Imam Malik dengan alasan (1) pelakunya orang banyak (penduduk Madinah), maka mustahil bersepakat untuk berbohong; (2) penduduk Madinah secara berantai menerima pelajaran agama dari generasi sebelumnya sampai kepada Nabi; (3) ayat, hadis dan praktek hukum Islam hamper semuanya terjadi di Madinah, sehingga penduduk Madinah adalah yang pantas dianggap paling mengetahui pelaksanaannya.
f. Al-Qiyas
Qiyas adalah menghubungkan suatu masalah yang tidak nas hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada nas hukumnya karena adanya kemiripan ‘illat hukum.
Ulama’ ushul berpendapat bahwa aplikasi qiyas harus bertumpu pada empat rukun yang disebutkan ini. Dengan bertumpu pada empat rukun ini akan menghasilkan ketentuan hukum yang sebanding atau sama antara pokok dengan cabang. Berkenaan dengan rukun Qiyass ini, dalam sejumlah buku-buku ushul fiqh, ditemukan tiga versi unsur yang berbeda yaitu: pertama menyebutkan asal, fur’u (furu’), hukum asal dan ‘ilat; kedua menyebutkan asal, fur’u dan hukum asal dan ketiga; menyabutkan, asal, hukum asal, fur’u dan ‘ilat.
Dalam penggunaan qiyas Imam Malik sangat ketat; hal ini berbeda dengan Abu Hanifah yang leluasa menggunakannya.
g. Al-Masalih al-Mursalah
Al-Masalih al-Mursalah adalah kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab, disadari sepenuhnya, bahwa tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisir kemaslahatan bagi manusia dalam berbagai segi dan aspek kehidupan mereka di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada kerusakan. Dengan kata lain, setiap ketentuan hukum yang telah digaris oleh syari’ adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia.
Al-Masalihul Mursalah adalah suatu metode istinbat hukum yang didasarkan atas pertimbangan adanya kemaslahatan/kebaikan yang tidak tampak dalam dalil khusus. Metode ini dapat dikategorikan teori rasional. Menurut Ali Yafie, Imam Malik mempunyai doktrin bahwa rasio harus diperhatikan guna pertimbangan kemaslahatan.
Tidak dapat disangka bahwa di kalangan mazhab ushul memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan maslahat mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik yang menerima maupun yang menolak.
h. Al-Istihsan
Pada dasarnya Istihsan adalah berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara umum baik nas, ijma’, atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat diberlakukan dan harus diubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus dan spesifik.
Dengan kata lain, istihsan pada dasarnya mengenyampingkan ketentuan umum yang sudah jelas dan pindah kepada ketentuan yang khusus karena adanya alas an kuat yang menghendakinya. Artinya, persoalan khusus yang seharusnya tercakup pada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak mungkin dan malah tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau yang sudah jelas tadi.
Bagi kalangan Malikiyah istihsan ialah mengamalkan dan memilih dalil yang terkuat dari dua dalil.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shidqi, Hasbi, “Pokok-pokok Pegangan Imam-Imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam Jilid I dan II”,. Jakarta : Bulan Bintang, 1973
Muthohhari, Murtadho, “Islam dan Tantangan Zaman” Bandung : Pustaka Hidayah. 1996

Rahmat, Jalaluddin, “Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh ; dari fiqh al-Khulafa al-Rasyidin hingga Madzhab Liberalisme; dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam”, Jakarta : Paramadina 1995

FIQH RASIONAL (IMAM HANAFI)

                                   FIQH RASIONAL IMAM HANAFI


a.                   Imam Hanafi (Tahun 80 –150H.)
Nama beliau yang sebenarnya adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah . Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan Abu Hanifah menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’, taqiy, khusyu’ dan tawadhu’.
Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yun, setelah pada Kitabullah dan As-Sunnah. Kemudian ia bersandar pada qiyas, yang ternyata banyak menimbulkan protes di kalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejajar dengan Abu Hanifah. Begitu pula halnya dengan istihsan yang ia jadikan sebagai sandaran pemikiran mazhabnya, mengudang reaksi kalangan ulama . Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya. Pada akhir hayatnya Abu Hanifah diracuni, sebagaimana yang disampaikan dalam Kitab Al-Baar Adz-Dzahabi berkata, diriwayatkan bahwa khalifah Al-Manshur memberi minuman beracun kepada imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid. Latar belakang kematiannya karena ada beberapa penyebar fitnah yang tidak suka pada Abu Hanifah, memberi keterangan palsu pada Al-Manshur, sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu, dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa ketika merasa kematiannya dekat, Abu Hanifah bersujud hingga beliau meninggal dalam keadaan bersujud . Para ahli sejarah bersepakat beliau meninggal pada bulan rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun.
b.                  Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hanafi

Abu Hanifah memang belum menetapkan dasar-dasar pijakan dalam berijtihad secara terperinci, tetapi kaidah-kaidah umum (ushul kulliyah) yang menjadi dasar bangunan pemikiran fiqhiyah tercermin dalam pernyataannya berikut, “Saya kembalikan segala persoalan pada Kitabullah, saya merujuk pada Sunnah Nabi, dan apabila saya tidak menemukan jawaban hukum dalam Kitabullah maupun Sunnah Nabi saw. maka saya akan mengambil pendapat para sahabat Nabi, dan tidak beralih pada fatwa selain mereka. Apabila masalahnya sampai pada Ibrahim, Sya’bi, Hasan Ibnu Sirin, Atha’ dan Said bin Musayyib (semuanya adalah tabi’ien), maka saya berhak pula untuk berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.”
Dari sini kita ketahui bahwa dasar-dasar istidlal yang digunakan Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad dalam pengertian luas. Artinya jika nash Al-Qur’an dan Sunnah secara jelas-jelas menunjukkan pada suatu hukum, maka hukum itu disebut “diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah”. Tetapi bila nash tadi menunjukkan secara tidak langsung atau hanya memberikan kaidah-kaidah dasar berupa tujuan-tujuan moral, illat dan lain sebagainya, maka pengambilan hukum disebut “melalui qiyas”. Semua imam sepakat tentang keharusan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan imam-imam yang lain sebenarnya terletak pada kebenarannya menyelami suatu hukum, mencari tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyariatkannya suatu hukum. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan teori qiyas, istihsan, ‘urf (adat-kebiasaan), teori kemaslahatan dan lainnya. Perbedaan lebih tajam lagi adalah bahwa Abu Hanifah banyak menggunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penerimaan hadits ahad. Tidak seperti imam yang lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangka illat, hikmah dan tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang dipahaminya . Perlu ditambahkan bahwa betapapun Abu Hanifah terkenal dengan mazhab rasionalis yang menyelami di balik arti dan illat suatu hukum serta sering mempergunakan qiyas, akan tetap itu tidak berarti ia telah mengabaikan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah atau meninggalkan ketentuan hadits dan atsar. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah mendahulukan rasio daripada Al-Qur’an dan Sunnah.  Bahkan jika ia menemukan pendapat atau qaul (pernyataan) sahabat yang benar, ia menolak untuk melakukan ijtihad. Dengan kata lain, pemikiran fiqih Abu Hanifah tidak berdiri sendiri tetapi berakar kuat pada pendahulu-pendahulunya di Irak dan juga para ahli hadits di Hijaz. Muhammad bin Hasan seperti dikutip Abu Zahrah, membenarkan bahwa dalam masalah hukum seseorang yang berhubungan dengan istrinya sebelum tawaf ziarah, Abu Hanifah mengambil pendapat Ibnu Abbas, seorang ulama ahli hadits Makkah, dan menolak pendapat Ibrahim yang dikenal banyak mewariskan pemikiran fiqih rasional kepadanya.

FIQH MODERAT (IMAM SYAFI'I)

FIQH MODERAT (IMAM SYAFI”I)

Nama beliau ialah Muhammad bin Idris bin Al-‘Abbas bin ‘Uthman bin Shafi’ bin Al-Saib bin ‘Ubaid bin Yazid bin Hashim bin ‘Abd al-Muttalib bin ’Abd Manaf bin Ma’n bin Kilab bin Murrah bin Lu’i bin Ghalib bin Fahr bin Malik bin Al-Nadr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrakah bin Ilias bin Al-Nadr bin Nizar bin Ma’d bin ‘Adnan bin Ud bin Udad. Keturunan beliau bertemu dengan titisan keturunan Rasulullah s.a.w pada ‘Abd Manaf. Ibunya berasal dari Kabilah Al-Azd, satu kabilah Yaman yang masyhur.
Dalam mengistinbathkan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Imām al-Syāfi’i   dalam bukunya al-Risalah menjelaskan. Bahwa ia memakai lima dasar: al-Qur'an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istidlal. Kelima dasar ini yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Syafi’i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah al-Qur’an, kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan), kalau dalam al-Qur'an tidak ditemukan hukumnya, ia beralih pada Sunnah Nabi s.a.w. Sunnah yang dipakai adalah Sunnah yang nilai kuantitasnya mutawatir (perawinya banyak) maupun ahad (perawinya satu orang), Sunnah yang nilai kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan sunnah da`if.
Adapun syarat-syarat untuk semua sunnah da`if adalah: tidak terlalu lemah, dibenarkan oleh kaidah umum atau dasar kulli (umum) dari nas, tidak bertentangan dengan dalil yang kuat atau sahih dan hadis tersebut bukan untuk menetapkan halal dan haram atau masalah keimanan, melainkan sekedar untuk keutamaan amal (fada’il al-‘amal) atau untuk himbauan (targib) dan anjuran (tarhib).
Dalam pandangan Imām al-Syāfi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang meletakkan  hadis setingkat dengan al-Qur'an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena, menurutnya, hadis itu mempunyai kaitan yang sangat erat  dengan al-Qur'an. Bahkan menurutnya, setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah s.a.w. pada hakikatnya merupakan hasil pemahaman yang ia peroleh dari memahami al-Qur'an.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa Imām al-Syāfi’i tidak bersikap fanatik terhadap pendapat-pendapatnya, hal ini nampak pada suatu ketika ia pernah berkata: “Demi Allah aku tidak peduli apakah kebenaran itu nampak melalui lidahku atau melalui lidah orang lain.”
Adapun penjelasan dari masing-masing sumber hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Al-Qur’an

Sebagaimana imam-imam lainya Imām al-Syāfi’i menempatkan al-Qur’an pada urutan pertama, karena tidak ada sesuatu kekuatan pun yang dapat menolak keontetikan al-Qur’an. Sekalipun sebagian hukumnya harus diakui masih ada yang bersifat zanni, sehingga dalam penafsirannya terdapat perbedaan pendapat.
Dalam pemahaman Imām al-Syāfi’i atas al-Qur’an, ia memperkenalkan konsep al-bayan. Melalui konsep al-bayan ini, ia kemudian mengklafikasikan dilalah nas atas ‘amm dan khas. Sehingga ada dilalah `amm dengan maksud `amm, ada pula dilalah ‘amm dengan dua maksud ‘amm dan khas, dan ada pula dilalah ‘amm dengan maksud khas.
Klasifikasi lain adalah dilalah tertentu yang maknanya ditentukan oleh konteksnya, ada juga dilalah yang redaksinya menunjuk arti implisit bukan eksplisit, bahkan ada pernyataan ‘amm yang secara spesifik ditunjukkan oleh sunnah bahwa maksudnya khusus.

2.  Al-Sunnah

Menurut Imam al-Syafi`i yang dimaksud adalah al-Hadis. Al-Sunnah selain sebagai sumber yang kedua setelah al-Qur’an juga sebagai pelengkap yang menginterpretasikan isi kandungan al-Qur’an, sehingga kedudukan al-Sunnah atas al-Qur’an sebagai berikut:
  1. Ta`kid, menguatkan dan mengokohkan al-Qur’an.
  2. Tabyin, menjelaskan maksud nas al-Qur’an.
  3. Tasbit, menetapkan hukum yang tidak ada ketentuan nasnya dalam al-Qur’an.
  4. Dilalah-dilalah al-Sunnah meskipun hukumnya berdiri sendiri tidak ada yang bertentangan dengan dilalah nas al-Qur’an, karena al-Sunnah selain bersumber pada wahyu juga ada faktor lain yang menyebabkan keontetikkan al-Sunnah yaitu terpeliharanya Nabi dari dosa dan kekeliruan sejak kecil.
Dalam implementasinya, Imām al-Syāfi’i memakai metode, apabila di dalam al-Qur’an tidak ditemukan dalil yang dicari maka menggunakan hadis mutawatir. Namun jika tidak ditemukan dalam hadis mutawatir baru ia menggunakan hadis ahad. Meskipun begitu, ia tidak menempatkan hadis ahad sejajar dengan al-Qur’an dan juga hadis mutawatir.
Imām al-Syāfi’i menerima hadis ahad mensyaratkan harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut:
a.       Perawi dapat dipercaya keagamaannya dan juga tidak menerima hadis dari orang yang tidak dipercaya.
b.      Perawinya dabit.
c.       Perawinya berakal dalam artinya bisa memahami apa yang diriwayatkan.
d.      Hadis yang diriwayatkan tidak menyalahi ahli hadis yang juga meriwayatkan.
Dalam masalah hadis mursal Imām al-Syāfi’i   menetapkan dua syarat:
a.       Mursal yang disampaikan oleh tabi`in yang berjumpa dengan sahabat.
b.      Ada petunjuk yang menguatkan sanad mursal itu.
Adapun dalam menanggapi pertentangan al-Sunnah dengan al-Sunnah Imam  al-Syafi’i membagi kepada dua bagian:
a.      Ikhtilaf yang dapat diketahui nasikh-mansukhnya, maka diamalkanlah yang nasikh.
b.      Ikhtilaf yang tidak dikeahui nasikh-mansukhnya.
Dalam ikhtilaf yang terakhir di atas, Imam al-Syafi’i membaginya dalam dua kategori:
a.       Ikhtilaf yang dapat dipertemukan.
b.      Ikhtilaf yang tidak dapat dipertemukan.
Adapun jika terjadi suatu pertentangan yang tidak dapat dipertemukan, dalam hal ini, ia menempuh cara berikut ini:
a.       Menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang baru kemudian, dan yang  terdahulu dianggap mansukh, sehingga harus dapat diketahui asbab al-wurudnya.
b.      Jika tidak diketemukan maka harus dipilih salah satu yang terkuat berdasarkan sanad-sanadnya.
3.   Ijma’
Ijma’ menurut Imām al-Syāfi’i adalah kesepakatan para ‘ulama’ diseluruh dunia Islam, bukan hanya disuatu negeri tertentu dan bukan pula ijma` kaum tertentu saja. Namun Imam al-Syafi`i tetap berpedoman bahwa ijma` sahabat adalah ijma’ yang paling kuat.
Imām al-Syāfi’i mendefinisikan ijma’ sebagai konsensus ulama dimasa tertentu atas suatu perkara berdasarkan riwayat Rasul. Karena menurutnya mereka tidak mungkin sepakat dalam perkara yang bertentangan dengan al-Sunnah. Imām al-Syāfi’i membagi ijma’ menjadi dua yaitu ijma’ sarih dan ijma’ sukuti. Namum yang paling diterima olehnya adalah ijma’ sarih sebagai dalil hukum. Hal ini menurutnya, dikarenakan kesepakatan itu disandarkan kepada nas, dan berasal dari secara tegas dan jelas sehingga tidak mengandung keraguan. Sedangkan ijma’ sukuti ditolaknya karena tidak merupakan kesepakatan semua mujtahid. Dan diamnya mujtahid menurutnya, belum tentu mengindikasikan persetujuannya.
Melihat kondisi kehidupan para ulama dimasanya yang telah terjadi ikhtilaf dikalangan mereka, maka menurutnya, ijma` hanya terjadi dalam pokok-pokok fardu dan yang telah mempunyai dasar atau sumber hukum.
4.  Qiyas
Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa ulama yang pertama kali mengkaji qiyas (merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasarnya) adalah Imām al-Syāfi’i. Dengan demikian Imām al-Syāfi’i menjadikan qiyas sebagai hujjah ke empat setelah al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ dalam menetapkan hukum Islam. Ia menempatkan qiyas setelah ijma`, karena ijma’ merupakan ijtihad kolektif sedangkan qiyas merupakan ijtihad individual.
Syarat-syarat qiyas yang dapat diamalkan menurut Imām al-Syāfi’i   adalah sebagai berikut:
a.       Orang itu harus mengetahui dan mengusai bahasa arab.
b.      Mengetahui hukum al-Qur’an, faraid, uslub, nasikh-mansukh, ‘amm-khas, dan petunjuk dilalah nas.
c.       Mengetahui Sunnah, qaul sahabat, ijma` dan ikhtilaf dikalangan ulama.
d.      Mempunyai pikiran sehat dan prediksi bagus, sehingga mampu membedakan masalah-masalah yang mirip hukumnya.
5.  Istidlal
Bila Imām al-Syāfi’i tidak mendapatkan keputusan hukum dari ijma` dan tidak ada jalan dari qiyas, maka barulah ia mengambil dengan jalan istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah agama, meski itu dari ahli kitab yang terakhir yang disebut “syar`u man qablana” dan tidak sekali-kali mempergunakan pendapat atau buah pikiran manusia, juga ia tidak mau mengambil hukum dengan cara istihsan, seperti yang biasa dikerjakan oleh ulama dari pengikut Imam Abu Hanifah di Bagdad dan lain-lainnya.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardawi, Yusuf, “Fiqh Perbedaan pendapat antar gerakan Islam”, Jakarta : Rabbani Press 2002
Huzaimah, T.Y, “Pengantar perbandingan Madzhab”, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999
Choliel, Moenawir, “Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab”, Jakarta : Bulan Bintang, 1995

http://imanakhir.webs.com/kisahimam4mazhab.htm