Home » » FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)

FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)

FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)

Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.
Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.
Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.
Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya, Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.
Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

mazhab Maliki  menyusun dan menetapkan dasar-dasar pijakan dalam istinbat hukum dengan berpegangan kepada sumber-sumber dalil yang telah mereka gariskan, yaitu sebagai berikut.
a. Kitab al-Qur’an
Sebagai mana telah disinggung sebelum ini, tentang sumber dalil dalam Hukum Islam, maka al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Seluruh fuqoha’ dan umat Islam menyatakan bahwa al-Quran’ adalah sumber utama dari hukum Islam. Dilihat dari sumber kebenarannya sebagai sumber, maka al-Quran adalah merupakan sumber dari beberapa sumber.
Dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi paling awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dari cabang dari Al-Qur’an. Karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada Al-Quran. Al-Gozali, malah mengatakan, bahwa hakikatnya sumber hukum ita adalah satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab, Sabda Rosululloh bukanlah hukum, tetepi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum.


b. Al-Sunnah
Dilihat dari segi pembagian sunnah menjadi mutawattir, masyhur dan ahad, saebagaiman telah disebutkan diatas, maka sunnah mutawttir,masyhur dan ahad, merupakan sumber dan dasar pembinaan hukum Islam. Abdul Wahab Khalaf meyebutkan bahwa sunnah, dari segi kehujjahannya ia merupakan sumber dalam melakukan istinbat hukum dan menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an. Para mujtahid bila tidak menemukan jawaban dalam Al-Quran tentang peristiwa yang terjadi, mereka mencari dalam sunnah.
Namun demikian, dari ketiga macam pembagian sunnah yang telah disebutkan di atas, maka terhadap sunnah mutawatir seluruh baik Ulama ushul maupun ahli hadis sepakat atas kehujjahannya. Demikian pula terhadap sunnah masyhur dan sunnah ahad. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang persyaratan pengamalan sunnah ahad.
Kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa mereka menerima dan mengamalkan sunnah ahad jika tidak berlawanan dengan amal ahli Madinah. Dalam pandangan Imam Malik dan pengikutnya, bahwa amal ahli Madinah posisinya lebih kuat dari pada sunnah ahad.
Sikap mendahulukan amal ahli Madinah (praktek penduduk Madinah) dari sunnah ahad adalah didasarkan pada kenyataan bahwa kehidupan penduduk Madinah dipengaruhi oleh tradisi hidup nabi SAW dan tradisi kenabian ini terefleksi dalam sikap hidup penduduk Madinah yang secara faktual dijadikan sebagai dasar dalam melegalisasi berbagai persoalan tasyri’.
c. Al-ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan/consensus yang terjadi antara para ulama, baik secara terbuka maupun tertutup. Yang dimaksud di sini adalah Ijma’sahabat maupun Ijma’ para mujtahid
Imam Malik sebagai salah seorang tokoh ulama Madinah juga berhujjah dengan Ijma’. Hasbi as-Shidqi menjelaskan bahwa Imam Malik paling banyak menyandarkan pendapatnya atas Ijma’ dan dalam kitab Muwaththa’ sering ditemukan pernyataan-pernyataan sesuatu yang telah menjadi kesepakatan maka berarti hal tersebut merupakan Ijma’ ahli fiqh dan ahli ilmu yang mana mereka tidak berselisih padanya.
Dari sini, Malik hanya menerima Ijma’ yang bersumber dari para ahli ijtihad. Dan di samping itu Imam Malik juga membicarakan secara khusus tentang tentang Ijma’ ahli Madinah lebih didahulukan dari khabar ahad dalam melakukan istinbat hukum. Dengan demikian, Ijma’ yang menjadi hujjah bagi Malik dilihat dari pembentukannya ada dua macam yaitu Ijma’ ahli Madinah yang berdasarkan kesepakatan para mujtahid dan Ijma’ ahli Madinah yang berasal dari praktik penduduk Madinah. Akan tetapi, Ijma’ ahli Madinah yang diklaim oleh Malik sebagai suatu doktrin hukum, umumnya ditentang mayoritas ulama’ lainnya. Mayoritas ulama luar Madinah tidak memandang bahwa kesepakatan ulama Madinah atau praktik penduduk Madinah sebagai suatu Ijma’.
d. Qoul Sahabat
Imam Malik menjelaskan bahwa qoul sahabat adalah hadis atau dianggap sebagai hadis yang wajib diamalkan, misalnya fatwa sahabat tentang manasik haji.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA tatkala dua kota ini (Kufah dan Basrah) telah ditaklukkan, mereka menghadap Umar dan mengadu; wahai Amirul Mukminin sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarnu al-Manazil sebagai Miqat bagi penduduk Najd yang melengkung dari jalur kami, sehingga memberatkan kalau kami harus melewatinya. Umar berkata: perhatikan garis hadapnya (jarak pintasnya) dari jalurmu. Maka beliau menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai Miqat bagi mereka.” (HR. Bukhari)
e. Amal Ahli Madinah
‘Amal Ahli Madinah (praktek penduduk Madinah) dianggap hujjah (dalil) oleh Imam Malik dengan alasan (1) pelakunya orang banyak (penduduk Madinah), maka mustahil bersepakat untuk berbohong; (2) penduduk Madinah secara berantai menerima pelajaran agama dari generasi sebelumnya sampai kepada Nabi; (3) ayat, hadis dan praktek hukum Islam hamper semuanya terjadi di Madinah, sehingga penduduk Madinah adalah yang pantas dianggap paling mengetahui pelaksanaannya.
f. Al-Qiyas
Qiyas adalah menghubungkan suatu masalah yang tidak nas hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada nas hukumnya karena adanya kemiripan ‘illat hukum.
Ulama’ ushul berpendapat bahwa aplikasi qiyas harus bertumpu pada empat rukun yang disebutkan ini. Dengan bertumpu pada empat rukun ini akan menghasilkan ketentuan hukum yang sebanding atau sama antara pokok dengan cabang. Berkenaan dengan rukun Qiyass ini, dalam sejumlah buku-buku ushul fiqh, ditemukan tiga versi unsur yang berbeda yaitu: pertama menyebutkan asal, fur’u (furu’), hukum asal dan ‘ilat; kedua menyebutkan asal, fur’u dan hukum asal dan ketiga; menyabutkan, asal, hukum asal, fur’u dan ‘ilat.
Dalam penggunaan qiyas Imam Malik sangat ketat; hal ini berbeda dengan Abu Hanifah yang leluasa menggunakannya.
g. Al-Masalih al-Mursalah
Al-Masalih al-Mursalah adalah kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab, disadari sepenuhnya, bahwa tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisir kemaslahatan bagi manusia dalam berbagai segi dan aspek kehidupan mereka di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada kerusakan. Dengan kata lain, setiap ketentuan hukum yang telah digaris oleh syari’ adalah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia.
Al-Masalihul Mursalah adalah suatu metode istinbat hukum yang didasarkan atas pertimbangan adanya kemaslahatan/kebaikan yang tidak tampak dalam dalil khusus. Metode ini dapat dikategorikan teori rasional. Menurut Ali Yafie, Imam Malik mempunyai doktrin bahwa rasio harus diperhatikan guna pertimbangan kemaslahatan.
Tidak dapat disangka bahwa di kalangan mazhab ushul memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan maslahat mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik yang menerima maupun yang menolak.
h. Al-Istihsan
Pada dasarnya Istihsan adalah berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara umum baik nas, ijma’, atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat diberlakukan dan harus diubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus dan spesifik.
Dengan kata lain, istihsan pada dasarnya mengenyampingkan ketentuan umum yang sudah jelas dan pindah kepada ketentuan yang khusus karena adanya alas an kuat yang menghendakinya. Artinya, persoalan khusus yang seharusnya tercakup pada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak mungkin dan malah tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau yang sudah jelas tadi.
Bagi kalangan Malikiyah istihsan ialah mengamalkan dan memilih dalil yang terkuat dari dua dalil.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shidqi, Hasbi, “Pokok-pokok Pegangan Imam-Imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam Jilid I dan II”,. Jakarta : Bulan Bintang, 1973
Muthohhari, Murtadho, “Islam dan Tantangan Zaman” Bandung : Pustaka Hidayah. 1996

Rahmat, Jalaluddin, “Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh ; dari fiqh al-Khulafa al-Rasyidin hingga Madzhab Liberalisme; dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam”, Jakarta : Paramadina 1995

0 comments:

Post a Comment