FIQH TRADISIONAL (IMAM MALIKI)
Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin
Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi,
lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang
terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun
sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya
menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota
keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.
Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh
sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk
mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang
berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis
kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal
seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa,
Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan
Imam Ja’far AsShadiq.
Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya
diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al
Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan
ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu
darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal
mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman
dan rasa hormat murid terhadap gurunya.
Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab
fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat
mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak
dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang
ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya,
Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak
ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis
pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi
(775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti
ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau
juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.
Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga
mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab
Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan
hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al
Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas
dan Al Maslaha Al Mursal (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh
dalil tertentu).
mazhab Maliki menyusun dan menetapkan dasar-dasar pijakan
dalam istinbat hukum dengan berpegangan kepada sumber-sumber dalil yang telah
mereka gariskan, yaitu sebagai berikut.
a. Kitab al-Qur’an
Sebagai mana telah disinggung sebelum ini,
tentang sumber dalil dalam Hukum Islam, maka al-Qur’an merupakan sumber utama
dalam pembinaan hukum Islam. Seluruh fuqoha’ dan umat Islam menyatakan bahwa
al-Quran’ adalah sumber utama dari hukum Islam. Dilihat dari sumber
kebenarannya sebagai sumber, maka al-Quran adalah merupakan sumber dari
beberapa sumber.
Dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi
paling awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. Adapun sumber-sumber
lainnya merupakan pelengkap dari cabang dari Al-Qur’an. Karena pada dasarnya
sumber-sumber lain itu akan kembali kepada Al-Quran. Al-Gozali, malah
mengatakan, bahwa hakikatnya sumber hukum ita adalah satu, yaitu firman Allah
SWT. Sebab, Sabda Rosululloh bukanlah hukum, tetepi sabda beliau merupakan
pemberitaan tentang bermacam-macam hukum.
b. Al-Sunnah
Dilihat dari segi pembagian sunnah menjadi
mutawattir, masyhur dan ahad, saebagaiman telah disebutkan diatas, maka sunnah
mutawttir,masyhur dan ahad, merupakan sumber dan dasar pembinaan hukum Islam.
Abdul Wahab Khalaf meyebutkan bahwa sunnah, dari segi kehujjahannya ia
merupakan sumber dalam melakukan istinbat hukum dan menempati urutan kedua
setelah Al-Qur’an. Para mujtahid bila tidak
menemukan jawaban dalam Al-Quran tentang peristiwa yang terjadi, mereka mencari
dalam sunnah.
Namun demikian, dari ketiga macam pembagian
sunnah yang telah disebutkan di atas, maka terhadap sunnah mutawatir seluruh
baik Ulama ushul maupun ahli hadis sepakat atas kehujjahannya. Demikian pula
terhadap sunnah masyhur dan sunnah ahad. Akan tetapi, para ulama
berbeda pendapat tentang persyaratan pengamalan sunnah ahad.
Kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa mereka
menerima dan mengamalkan sunnah ahad jika tidak berlawanan dengan amal
ahli Madinah. Dalam pandangan Imam Malik dan pengikutnya, bahwa amal ahli
Madinah posisinya lebih kuat dari pada sunnah ahad.
Sikap mendahulukan amal ahli Madinah
(praktek penduduk Madinah) dari sunnah ahad adalah didasarkan pada
kenyataan bahwa kehidupan penduduk Madinah dipengaruhi oleh tradisi hidup nabi
SAW dan tradisi kenabian ini terefleksi dalam sikap hidup penduduk Madinah yang
secara faktual dijadikan sebagai dasar dalam melegalisasi berbagai persoalan tasyri’.
c. Al-ijma’
Ijma’ adalah
kesepakatan/consensus yang terjadi antara para ulama, baik secara terbuka
maupun tertutup. Yang dimaksud di sini adalah Ijma’sahabat maupun Ijma’
para mujtahid
Imam Malik sebagai salah seorang tokoh ulama
Madinah juga berhujjah dengan Ijma’. Hasbi as-Shidqi menjelaskan bahwa
Imam Malik paling banyak menyandarkan pendapatnya atas Ijma’ dan dalam
kitab Muwaththa’ sering ditemukan pernyataan-pernyataan sesuatu yang
telah menjadi kesepakatan maka berarti hal tersebut merupakan Ijma’ ahli
fiqh dan ahli ilmu yang mana mereka tidak berselisih padanya.
Dari sini, Malik hanya menerima Ijma’ yang
bersumber dari para ahli ijtihad. Dan di samping itu Imam Malik juga
membicarakan secara khusus tentang tentang Ijma’ ahli Madinah lebih
didahulukan dari khabar ahad dalam melakukan istinbat hukum. Dengan demikian,
Ijma’ yang menjadi hujjah bagi Malik dilihat dari pembentukannya ada dua
macam yaitu Ijma’ ahli Madinah yang berdasarkan kesepakatan para
mujtahid dan Ijma’ ahli Madinah yang berasal dari praktik penduduk
Madinah. Akan tetapi, Ijma’ ahli Madinah yang diklaim oleh Malik sebagai
suatu doktrin hukum, umumnya ditentang mayoritas ulama’ lainnya. Mayoritas
ulama luar Madinah tidak memandang bahwa kesepakatan ulama Madinah atau praktik
penduduk Madinah sebagai suatu Ijma’.
d. Qoul Sahabat
Imam Malik menjelaskan bahwa qoul sahabat
adalah hadis atau dianggap sebagai hadis yang wajib diamalkan, misalnya fatwa
sahabat tentang manasik haji.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA tatkala
dua kota ini (Kufah dan Basrah) telah
ditaklukkan, mereka menghadap Umar dan mengadu; wahai Amirul Mukminin
sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarnu al-Manazil sebagai Miqat
bagi penduduk Najd yang melengkung dari jalur
kami, sehingga memberatkan kalau kami harus melewatinya. Umar berkata:
perhatikan garis hadapnya (jarak pintasnya) dari jalurmu. Maka beliau
menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai Miqat bagi mereka.” (HR. Bukhari)
e. Amal Ahli Madinah
‘Amal Ahli Madinah (praktek penduduk
Madinah) dianggap hujjah (dalil) oleh Imam Malik dengan alasan (1)
pelakunya orang banyak (penduduk Madinah), maka mustahil bersepakat untuk
berbohong; (2) penduduk Madinah secara berantai menerima pelajaran agama dari
generasi sebelumnya sampai kepada Nabi; (3) ayat, hadis dan praktek hukum Islam
hamper semuanya terjadi di Madinah, sehingga penduduk Madinah adalah yang
pantas dianggap paling mengetahui pelaksanaannya.
f. Al-Qiyas
Qiyas adalah
menghubungkan suatu masalah yang tidak nas hukumnya dengan masalah lain
yang sudah ada nas hukumnya karena adanya kemiripan ‘illat hukum.
Ulama’ ushul berpendapat bahwa aplikasi
qiyas harus bertumpu pada empat rukun yang disebutkan ini. Dengan bertumpu pada
empat rukun ini akan menghasilkan ketentuan hukum yang sebanding atau sama
antara pokok dengan cabang. Berkenaan dengan rukun Qiyass ini, dalam sejumlah
buku-buku ushul fiqh, ditemukan tiga versi unsur yang berbeda yaitu: pertama
menyebutkan asal, fur’u (furu’), hukum asal dan ‘ilat; kedua menyebutkan asal,
fur’u dan hukum asal dan ketiga; menyabutkan, asal, hukum asal, fur’u dan
‘ilat.
Dalam penggunaan qiyas Imam Malik
sangat ketat; hal ini berbeda dengan Abu Hanifah yang leluasa menggunakannya.
g. Al-Masalih al-Mursalah
Al-Masalih al-Mursalah adalah kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan
yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu manusia saja. Sebab,
disadari sepenuhnya, bahwa tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk
merealisir kemaslahatan bagi manusia dalam berbagai segi dan aspek kehidupan
mereka di dunia dan terhindar dari berbagai bentuk yang bisa membawa kepada kerusakan.
Dengan kata lain, setiap ketentuan hukum yang telah digaris oleh syari’ adalah
bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia.
Al-Masalihul Mursalah adalah suatu metode istinbat hukum yang didasarkan atas
pertimbangan adanya kemaslahatan/kebaikan yang tidak tampak dalam dalil khusus.
Metode ini dapat dikategorikan teori rasional. Menurut Ali Yafie, Imam Malik
mempunyai doktrin bahwa rasio harus diperhatikan guna pertimbangan
kemaslahatan.
Tidak dapat disangka bahwa di kalangan
mazhab ushul memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan maslahat
mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik yang menerima maupun yang
menolak.
h. Al-Istihsan
Pada dasarnya Istihsan adalah
berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah jelas
dasar dan kaidahnya secara umum baik nas, ijma’, atau qiyas, tetapi
ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat diberlakukan dan harus diubah
karena berhadapan dengan persoalan yang khusus dan spesifik.
Dengan kata lain, istihsan pada dasarnya
mengenyampingkan ketentuan umum yang sudah jelas dan pindah kepada ketentuan
yang khusus karena adanya alas an kuat yang menghendakinya. Artinya, persoalan
khusus yang seharusnya tercakup pada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena
tidak mungkin dan malah tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan
khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau yang sudah jelas tadi.
Bagi kalangan Malikiyah istihsan ialah
mengamalkan dan memilih dalil yang terkuat dari dua dalil.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shidqi,
Hasbi, “Pokok-pokok Pegangan Imam-Imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam Jilid
I dan II”,. Jakarta
: Bulan Bintang, 1973
Muthohhari,
Murtadho, “Islam dan Tantangan Zaman” Bandung : Pustaka Hidayah. 1996
Rahmat,
Jalaluddin, “Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh ; dari fiqh al-Khulafa
al-Rasyidin hingga Madzhab Liberalisme; dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam”, Jakarta : Paramadina 1995


0 comments:
Post a Comment